PCINU Taiwan Tegaskan Nikah Siri di Taiwan Haram karena Menimbulkan Mafsadat yang Lebih Besar

Bagikan ke

Keelung – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Taiwan (PCINU Taiwan) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBMNU TAIWAN) menyelenggarakan forum Bahtsul Masail di Sekretariat PCINU Taiwan Ranting Keelung dengan mengangkat tema “Nikah Siri Pekerja Migran di Negeri Minoritas: Menimbang Maslahat dan Mafsadat Identitas Anak dalam Perspektif Syariat.” Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus PCINU Taiwan, tokoh masyarakat, aktivis pekerja migran Indonesia, serta perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei (30/5/26).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, didampingi Kepala Bagian Administrasi Wawan Kurniawan, Analis Wakil Kepala Agustina Setyaningsih, dan Analis Bidang Tenaga Kerja Mira Caliandra.

Ketua PCINU Taiwan: Bahtsul Masail Harus Menjawab Realitas Umat

Dalam sambutannya, Ketua PCINU Taiwan menegaskan bahwa Bahtsul Masail bukan sekadar forum akademik keagamaan, melainkan wadah ijtihad jama’i untuk menghadirkan jawaban atas persoalan nyata yang dihadapi warga Nahdliyin dan pekerja migran Indonesia di Taiwan.

Beliau menyampaikan bahwa fenomena nikah siri di Taiwan tidak dapat dilihat hanya dari aspek sah atau tidaknya akad nikah, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat secara luas.

“Islam hadir untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Ketika sebuah praktik yang secara fikih memenuhi syarat sah, namun dalam realitasnya menimbulkan kerusakan sosial yang besar, maka ulama memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk memberikan panduan yang melindungi umat. Karena itu, Bahtsul Masail ini menjadi ikhtiar bersama dalam menjaga agama, keturunan, martabat keluarga, dan masa depan generasi pekerja migran Indonesia di Taiwan.”

Ketua PCINU Taiwan juga mengapresiasi langkah-langkah KDEI Taipei yang selama ini aktif melakukan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pernikahan resmi bagi WNI di Taiwan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap keluarga PMI.

Paparan KDEI Taipei: Nikah Siri Menimbulkan Dampak Nyata

Dalam paparannya, Arif Sulistiyo menyampaikan berbagai data dan fakta lapangan terkait dampak nikah siri di kalangan PMI Taiwan. Menurutnya, praktik pernikahan yang tidak tercatat telah menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, mulai dari kesulitan administrasi keluarga, status hukum anak, hak waris, perlindungan kesehatan, hingga penyelesaian sengketa keluarga.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa jumlah anak yang berada di Panti Harmoni terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 101 anak, meningkat menjadi 113 anak pada tahun 2025, dan mencapai 121 anak pada tahun 2026. Sebagian besar dari mereka merupakan anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai (Nikah Sirri) dan kemudian ditinggalkan oleh orang tuanya.

Selain itu, sejak tahun 2023 hingga 2026 KDEI Taipei telah menangani 17 kasus jenazah anak PMI dan PMI overstayer. Sebanyak 12 kasus di antaranya berkaitan dengan keluarga hasil nikah siri yang mengalami berbagai kesulitan perlindungan sosial dan pembiayaan. Jika pernikahannya resmi dan PMI juga berstatus resmi, PMI yang bekerja di sektor formal bisa klaim astek untuk santunan kematian. Tapi pernikahan siri tidak bisa klaim,” ungkap Arif

Arif juga mengimbau agar PMI tidak melakukan nikah siri dan memilih jalur pernikahan resmi yang difasilitasi oleh KDEI Taipei bersama Kementerian Agama Republik Indonesia sehingga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi keluarga serta anak-anak mereka.

Hasil Bahtsul Masail PCINU Taiwan

Setelah melalui pembahasan mendalam dengan pendekatan fikih, maqashid syariah, serta mempertimbangkan realitas sosial PMI di Taiwan, forum Bahtsul Masail PCINU Taiwan merumuskan beberapa pertanyaan dan jawaban sebagai berikut:

Pertanyaan Pertama

Bagaimana hukum penyelenggaraan akad nikah siri di Taiwan dengan mempertimbangkan berbagai akibat dan dampak sosial yang ditimbulkan sebagaimana realitas yang terjadi saat ini?

Jawaban:

Nikahnya sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi hukum pelaksanaannya haram karena menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya.

Pertanyaan Kedua

Bagaimana solusi terbaik untuk mewujudkan kemaslahatan bersama sekaligus menjaga hubungan kerja sama yang baik antara Indonesia dan Taiwan?

Jawaban:

Mengikuti imbauan KDEI Taipei untuk melaksanakan pernikahan secara resmi, tercatat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan Ketiga

Dalam kasus di Taiwan, banyak anak hasil nikah siri diserahkan ke panti asuhan yang dikelola lembaga non-Muslim. Bagaimana hukum bagi orang tua yang sengaja menyerahkan anaknya ke sana karena alasan ekonomi dan status hukum sehingga berpotensi menghilangkan akidah anak tersebut?

Jawaban:

Hukumnya haram.

Forum memandang bahwa menjaga agama (hifzh al-din) dan menjaga keturunan (hifzh al-nasl) merupakan tujuan utama syariat yang wajib dipelihara. Oleh karena itu, segala tindakan yang berpotensi menyebabkan hilangnya pendidikan agama dan identitas keislaman anak harus dihindari semaksimal mungkin.

Pernyataan Sikap PCINU Taiwan

Berdasarkan hasil Bahtsul Masail, PCINU Taiwan menegaskan sikap sebagai berikut:

“PCINU Taiwan memandang bahwa praktik nikah siri di Taiwan telah terbukti menimbulkan berbagai mafsadat yang nyata, antara lain hilangnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, meningkatnya persoalan sosial, terabaikannya hak-hak anak, serta munculnya berbagai kasus penelantaran keluarga. Oleh karena itu, meskipun akad nikah siri dapat dipandang sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syaratnya, pelaksanaannya dalam konteks Taiwan hukumnya haram karena bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga agama, jiwa, keturunan, dan kemaslahatan umat.”

PCINU Taiwan juga mengajak seluruh PMI dan masyarakat Indonesia di Taiwan untuk tidak menjadikan nikah siri sebagai jalan pintas dalam membangun rumah tangga. Sebaliknya, setiap pasangan hendaknya menempuh pernikahan resmi yang tercatat demi terwujudnya keluarga yang sakinah, terlindungi secara agama dan hukum, serta mampu memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.

Sebagai penutup, forum Bahtsul Masail merekomendasikan penguatan edukasi keagamaan, pendampingan keluarga PMI, serta sinergi antara PCINU Taiwan, KDEI Taipei, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat Indonesia di Taiwan guna mencegah semakin meluasnya praktik nikah siri dan dampak negatif yang ditimbulkannya.

Sumber KDEI Taipei

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *